Friday, October 9, 2015

Bolehkah Dosen Menjual Buku kepada Mahasiswa?

Ilustrasi Texbook

Teman - teman pelajar dan mahasiswa, pernahkah Anda menemukan ada guru ataupun dosen yang menjual buku di kelas? Jika jawabannya pernah, perlu kalian ketahui bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan yang melanggar hukum. Wah, emang dasar hukumnya ada ya?. Tentu saja ada, dan dasar hukum tersebutlah yang menjadi landasan saya menulis post ini :)


Pertama, saya akan menjelaskan dasar hukumnya. Dasar hukum yang saya gunakan adalah Peraturan Menteri No.2 Tahun 2008 Pasal 11 yang berbunyi :
Pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan pemerintah daerah, pegawai dinas pendidikan pemerintah daerah, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik dan/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun bekerjasama dengan pihak lain, dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan atau kepada satuan pendidikan yang bersangkutan, kecuali untuk buku-buku yang hak ciptanya sudah dibeli oleh Departemen, departemen yang menangani urusan agama, dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan dinyatakan dapat diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1).
Nah, dari situ saja sudah jelas bahwa tenaga kependidikan tidak boleh menjual maupun menjadi distributor buku kepada peserta didiknya. Dalam Permen No.2 Tahun 2008 tersebut diterangkan di pasal 14 bahwa tenaga kependidikan yang melanggar ketentuan pasal 11 akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengerikan bukan? Namun, masih banyak guru/dosen yang berani menjual buku kepada siswa/mahasiswa mereka. Mungkin disebabkan karena kurangnya pengetahuan mahasiswa akan hukum ini sehingga pendidik tersebut berani berbuat melanggar hukum untuk mendapatkan keuntungan yang besar.

Baru-baru ini, saya menemukan seorang dosen yang menjual buku buatannya sendiri, dengan harga yang sangat mahal dengan kualitas buku yang kurang bagus, serta mewajibkan mahasiswa membelinya. Tentu saja, jika ternyata "wajib" yang dimaksud dosen itu berakibat buruk kalau tidak membeli serta mempengaruhi nilai mata kuliah yang bersangkutan, saya tidak akan segan - segan untuk melaporkan perbuatan dosen tersebut ke ketua prodi.

Mungkin bagi yang uangnya banyak tentunya hal seperti ini tidak terlalu menjadi masalah. Namun, untuk yang memiliki sedikit uang, tentu saja hal seperti ini sangat merugikan dan membebani.

Update:
Saya sudah melaporkan hal ini dengan kaprodi dan beliau mengatakan bahwa saya tidak berwenang untuk menggunakan hukum yang dibuat oleh menteri tersebut dan berulang kali mengatakan itu bukan kewenangan saya. Padahal jelas-jelas dosen yang bersangkutan mencari uang karena saya tau uang maksimal yang dibutuhkan untuk membuat satu buku copyan tersebut paling mahal tidak akan melebihi 20.000 dan dijual seharga 50.000 kepada 600 mahasiswa manajemen. Karena saya tidak mau memperpanjang masalah ini karena saya mampu untuk membayar buku tsb jadi saya akhiri saja masalah tersebut. Namun apabila saya tak mampu, saya akan memperpanjang masalah tersebut karena saya punya dasar hukum yang jelas.

Jangan pernah takut jika Anda tak salah dan memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat!

Terimakasih telah berkunjung!

Regards.
Abdul Yafi

2 comments:

  1. Dosen aku jualan buku.. kami di paksa beli.. katanya harus beli ga boleh minjam sama senior ataupun fotocopy.. dan yang ga beli buku sama dia ga boleh ikut UTS di mata kuliahnya.. saya bingung krn saya ga beli bukunya.. kalaupun juga saya ngelaporin ke prodi rasanya ga mungkin prodi mau respon.. paling di abaikan.. yg seperti ini harus di laporin kemana lagi biar dosen yg kayak gitu bisa jeraa

    ReplyDelete
  2. Kaprodinya aja jual buku gimana ne wkwkw

    ReplyDelete